HAM: Pemukiman Yahudi Ofra 'Ilegal'

Muslimin
By -
0

Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Israel menyatakan, pemukiman Ofra, di wilayah pendudukan Palestina, ilegal


Menurut HAM Israel, pemukiman yang dibangun di salah satu wilayah Palestina itu menyalahi menurut hukum internasional maupun undang-undang Israel sendiri.

Laporan terbaru ini dikelompok pembela HAM Israel bernama B'tselem kemarin. B'tselem menyatakan, hampir 60 persen pemukiman Ofra di bangun di atas lahan yang masih tetap menjadi hak milik syah warga Palestina.

Di mata masyarakat dunia, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, tulis BBC.

B'tselem mengatakan, salah satu pemukiman Yahudi terpenting, Ofra, juga tidak memenuhi standar hukum Israel. B'tselem mengatakan telah berhasil melacak dokumen yang memperlihatkan sekitar setengah dari pemukiman Ofra, yang dihuni sekitar 4 ribu warga, telah dibangun sejak 1975 di atas tanah hak milik warga Palestina.

Warga di desa Palestina di dekatnya, Ein Yabrud, mengatakan, mereka tidak akan pernah menjual "satu jengkal tanah pun".

Mereka juga tidak menghendaki uang sebagai penukar atas lahan milik mereka. Dan, mereka menghendaki para pemukim Yahudi angkat kaki.

Para pejabat di pemukiman Yahudi tersebut menolak pandangan pihak Palestina.

Mereka bersikukuh menyatakan, tanah itu sudah dibeli, dan warga Yahudi memiliki hak kesejarahan mendalam untuk bermukim di lahan tersebut, tulis BBC. [adm/hidayatullah]
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*