Tercatat, 357 pasangan perkawinan kontrak setiap hari di Saudi. Sementara itu, 78 kasus perceraian setiap hari
Sejumlah 357 perkawinan kontrak ditandatangani setiap hari di Arab Saudi sepanjang tahun 2007. Sementara itu, dalam waktu yang sama juga dilaporkan sejumlah 78 kes perceraian dicatatkan setiap hari.
Kantor Berita Arab News melaporkan, statistik berkenaan dikeluarkan Kementerian Kehakiman dalam laporan tahunannya bagi 1428H (2007), yang dipetik Koran Al-Eqtisadiah.
Laporan itu mengatakan, dalam tahun yang sama tercatat sejumlah 130.451 perkawinan dijalankan di negara itu berbanding 28.561 perceraian di mana 25.697 orang terlibat perceraian pasangan Arab Saudi.
Kaporan itu juga menyabut berkenaan juga dinyatakan, 15,853 perkawinan kontrak adalah melibatkan rakyat Saudi. Ia menambah, sebanyak 1.635 warga asing menikahi wanita Arab Saudi.
Sebelum ini, diberitakan maraknya nikah sirri (misya) di Saudi. Berita soal ini, dimunculkan pertama kali oleh situs Al-Watan. Maraknya misya, karena sejumlah fatwa ulama membolehkan jenis pernikahan itu selama memenuhi syarat sah.
Sebagaimana diketahui, syarat sah pernikahan, menurut sebagai ulama, adalah ijab dan qabul (persetujuan kedua mempelai) dan saksi. Sebagian lainnya adalah mewajibkan wali sebagai syarat sah apalagi yang menikah adalah gadis. Sementara bagi para janda tidak disyaratkan wali.
Padahal jika lewat pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan.