Saudi Bakal Larang Pernikahan Dibawah Umur

Muslimin
By -
0
Menteri Kehakiman Arab Saudi Mohamed Al-Issa mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi tentang perkawinan di bawah umur setelah kasus perkawinan seorang pria berusia 47 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

Kasus ini sempat ramai di pengadilan Saudi, bahkan sampai ke tingkat pengadilan banding. Namun hakim yang menangani perkara, hakim Syaikh Habib al-Habib, lagi-lagi menolak membatalkan pernikahan tersebut, meski mempelai perempuan masih di bawah umur. Hakim al-Habib beralasan, begitu seorang anak perempuan sudah mengalami pubertas (menstruasi) dia bisa memutuskan sendiri apakah akan melanjutkan pernikahan atau akan mengurus proses perceraian. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pengantin pria untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum mempelai perempuan memberikan keputusan.

Seorang kerabat dari pihak ibu mempelai perempuan mengungkapkan, sang ibu ingin tetap melanjutkan kasus ini ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi dan rencananya kasus ini akan dibuka kembali bulan depan.

Meski perkawinan di bawah umur di Saudi merupakan hal yang lumrah, kasus yang mencuat sejak bulan Desember 2008 ini mengundang perhatian media lokal dan internasional, karena hakim menolak membatalkan pernikahan di bawah umur itu.

Menurut kuasa hukum keluarga perempuan, Abdullah Al-Jutaili, hakim menyatakan bahwa ibu mempelai perempuan yang sudah bercerai dari suaminya, bukan wali mempelai yang sah sehingga tidak bisa mengajukan permohonan perceraian puterinya.

Isu pernikahan di bawah umur kembali memanas di Saudi setelah Mufti Saudi Syaikh Abdul Aziz Al-Syaikh pada bulan Januari lalu mengatakan bahwa menikahkan anak perempuan yang masih berusia 15 tahun atau kurang tidak melanggar syariah Islam.

"Kami banyak membaca di media tentang anak-anak dibawah umur yang dinikahkan. Kita selayaknya tahu bahwa syariah Islam memberikan keadilan bagi kaum perempuan," kata Al-Syaikh.

Praktisi hukum di Saudi, Abdul Rahman Al-Lahem mengungkapkan, kasus-kasus pernikahan di bawah umur anak-anak perempuan Saudi dengan lelaki yang jauh lebih tua, biasanya terjadi karena pertimbangan masalah finansial. "Buat mereka, hal ini dibolehkan berdasarkan syariah islam," tukas Abdul Rahman.

Sementara itu, Menteri Kehakiman Saudi mengatakan, regulasi tentang usia perkawinan yang akan dibuat bertujuan untuk mengakhiri sikap orang tua atau wali yang sembarangan menikahkan anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Rencana Menteri Kehakiman didukung oleh Komisi HAM kerajaan Arab Saudi yang menentang perkawinan anak-anak perempuan dibawah umur. "Komisi HAM menentang pernikahan anak-anak di Saudi karena melanggar kesepakatan internasional dimana Saudi ikut menandatanganinya," kata Zuhair al-Harithy, jubir HRC Saudi.[adm/eramuslim]
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*