Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dari sekian banyak program pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini. sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda.
Tetapi program pemerintah terkait dengan vaksinasi ini menuai pro dan kontra terlebih dengan adanya berita bahwasannya setiap orang yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi adminstrasi bahkan sanksi pidana. Adapun regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan snaksi yang diberikan bagi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu dalam Keputusan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Mentri Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) .
Terkait hal tersebut sejumlah pihak yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari kantor Hukum VST & Partners mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan Presiden Republik Indonesia, gugatan dilayangkan oleh Kuasa Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Berdasarkan Press Release yang diterima oleh redaksi dari kanal investigasi.org, yang menjadi dasar gugatan tersebut yaitu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan mewajibkan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemic Covid-19 dalam hal ini,kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) (Selanjutnya disebut UU 30/2014), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) (Selanjutnya disebut UU 36/2009), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236) (Selanjutnya disebut UU 6/2018), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) (Selanjutnya disebut UU 39/1999).
Selain hal tersebut, mereka juga menyampaikan bahwa beberapa hal yang melatar belakangi penggugat untuk mengajukan gugatan tersebut diantaranya:
1. Bahwa para penggugat merupakan Penduduk di Negara Indonesia yang ikut terdampak atas setiap kebijakan Pemerintah di masa Pandemic Covid-19, terutama terkait dengan adanya Objek Gugatan yang diikuti dengan adanya penerbitan sertifikat Vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan layanan administrasi pemerintahan dan memasuki ruang publik ataupun transportasi umum.
2. Dalam hal ini secara jelas dan terang bahwa Para Penggugat bukanlah penduduk yang menolak Vaksinasi, namun Para Penggugat memiliki Hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab sebagaimana dijamin pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Selanjutnya disebut UU 36/2009).Selain itu Para Penggugat juga berhak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang AMAN, bermutu dan terjangkau Sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) UU 36/2009 dan terakhir Para Penggugat berhak secara MANDIRI dan BERTANGGUNG JAWAB MENENTUKAN SENDIRI pelayanan Kesehatan YANG DIPERLUKAN bagi dirinya Sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009.
Sehingga berdasarkan jaminan-jaminan tersebut tentunya Para Penggugat berhak meminta dan mendapatkan informasi dan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap resiko dan manfaat serta efektivitas vaksin untuk dapat memberikan edukasi dan keyakinan atas keamanan Vaksin terhadap diri Para Penggugat, sehingga Para Penggugat dapat menentukan secara mandiri dan bertanggung jawab untuk bersedia atau tidak terhadap vaksinasi atas dirinya.[]
Sumber: Kanal Investigasi.org & Persuasi.id