Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan Amerika
Serikat yang menyebut ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami
membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat," kata
Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Dia
mengatakan aplikasi PeduliLindungi, yang diluncurkan sejak 2020, telah
membantu Pemerintah dalam menekan kasus penularan COVID-19.
"Nyatanya, kami berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat," tegasnya.
Dalam
keterangan yang sama, dia menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus
dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu,
tetapi juga hak kolektif masyarakat.
"Dalam
konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami
membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan
penularan infeksi COVID-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron,"
tambahnya.
Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia lewat aplikasi PeduliLindungi, Mahfud mengatakan AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.
"Kami punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH,
Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen
masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali,"
katanya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.
Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO)
merawas khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi
PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan
Pemerintah Indonesia.
Laporan
itu dimuat dalam subbab yang membahas intervensi pemerintah terhadap
privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak
dan ilegal. Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih
detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tidak
menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.
Terhadap
laporan itu, Mahfud mengatakan di satu sisi hal itu merupakan wujud
penguatan peran masyarakat sipil. Namun, di sisi lain, ia mengingatkan
laporan itu perlu diperiksa kebenarannya.
"Laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," ujarnya. []
Sumber: FNN
