majalahtabligh.com

Sidang Tuntutan Kasus Tuduhan Terorisme Farid Okbah Digelar Hari Ini


Sidang tuntutan kasus tuduhan terorisme terhadap Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain akan digelar pada Senin (28/11/2022). Pengacara terdakwa, Juju Purwantoro, menegaskan tuduhan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak benar dan tidak cermat.

“Tuntutan dari JPU tanggal 28 November,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaktim, Ahad (27/11/2022).

Juju menyoroti soal alat bukti yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya. Juju menyebut jaksa sempat menunjukkan flash disk yang digunakan sebagai alat bukti, tetapi Juju menilai alat bukti tersebut tidak sah karena diambil dari perkara lain yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan.

“Flash disk tersebut, JPU menerangkan sebagai alat bukti adalah diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Vonis sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, dilaksanakan pada 30 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Juju dalam keterangan tertulis.

Juju mengatakan pada relas vonis nomor perkara No 616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, di antaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merek SanDisk 16 GB warna hitam untuk dimusnahkan.

“Anehnya, saat persidangan pembuktian kasus Ust. DR. Faid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” kata Juju.

Juju menilai terjadi pelanggaran hukum oleh JPU. Sebab, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, salah satu tugas ‘Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.’

Menurutnya, hal itu juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

“Dengan demikian, tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah dituduh telah melakukan permufakatan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror. Jaksa menuding perbuatan Farid Okbah itu dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa orang lain.

 Akibat tuduhan itu, Farid Okbah didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.[]

Sumber: Hidayatullah

 

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 Post a Comment: